Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Siapkan Aturan Saham Freeport Diserap Investor Lokal

Kompas.com - 28/10/2015, 10:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuat aturan yang memungkinkan investor lokal untuk menyerap saham PT Freeport Indonesia.

Hal tersebut sebagai antisipasi jika divestasi Freeport Indonesia dilakukan melalui mekanisme penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

"Kami (BEI) bisa membuat peraturan agar yang membeli rakyat Indonesia. Itu keberpihakan namanya. (Investor) asing bisa membeli setelah beberapa tahun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa bikin. Bursa bisa bikin," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Ia menegaskan, sudah seharusnya perusahaan asing ataupun anak usaha yang mengelola agar sumber daya alam Indonesia dinikmati juga oleh masyarakat Indonesia.

"Sahamnya dapat diserap melalui Taspen, Asabri, ataupun lembaga pensiun lainnya. Dalam 5-10 tahun mendatang, nilainya akan menjadi besar dan akan kembali ke rakyat Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, pencatatan saham PT Freeport Indonesia akan mendorong kinerja industri pasar modal domestik menjadi lebih baik sekaligus dapat meningkatkan jumlah investor di dalam negeri.

"Induk perusahaan Freeport Indonesia (Freeport-McMoran Inc) terdaftar di Bursa Efek New York, Amerika Serikat. Tidak elok kalau Freeport Indonesia tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia," ucapnya.

Tito menyampaikan, BEI juga sudah memiliki peraturan IPO untuk sektor pertambangan yang tercantum dalam Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang resmi diberlakukan pada 1 November 2014 lalu.

"Aturan sudah ada terkait IPO pertambangan. Dalam kontrak Freeport Indonesia tahun 1991 lalu juga disebutkan salah satu alternatif divestasi, yakni listed melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang sekarang BEI," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui pasar modal atau IPO akan mendorong pemerataan kepemilikan oleh masyarakat dibanding dengan melakukan penempatan langsung atau private placement.

"Kalau mereka divestasi di pasar modal, tentunya pemerataan kepemilikan saham oleh masyarakat Indonesia bisa lebih tinggi ketimbang divestasi sebagai private placement yang hanya pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Menurut dia, jika PT Freeport Indonesia melakukan divestasi melalui pasar modal, maka kepemilikan saham oleh investor lokal diharapkan lebih besar dari investor asing sehingga manfaatnya lebih banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

"Memang, di pasar modal, siapa pun bisa membeli saham, baik investor lokal maupun asing. Kalau ada kehawatiran bahwa (investor) asing yang akan memiliki, perlu dilihat lagi bagaimana membatasinya. Kalau yang dilihat lebih ke arah pemerataan, tentu bisa diimbau kepada penjamin pelaksana emisinya untuk memberikan persentase lebih kepada (investor) lokal," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com