JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.
Perusahaan asuransi jiwa ini akan membayar klaim sesuai yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengadilan memerintahkan kami mematuhi kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," kata Widyananto Sutanto, VP Corporate Communication Prudential, Rabu (28/10/2015).
Dia menjelaskan, sudah ada kesepakatan tercapai di BMAI pada Januari lalu. Isinya, Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.
Prudential juga tidak diharuskan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Sekadar informasi, Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (Sanny Cicilia)
baca juga: Klarifikasi dari Prudential
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.