Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Badan Usaha Bandar Udara Indonesia Teken Perjanjian Pelayanan

Kompas.com - 29/10/2015, 15:15 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 26 Badan Usaha Bandar Udara di Indonesia di bawah PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan penandatanganan atau meneken maklumat pelayanan di seluruh bandar udara di Indonesia. Penandatanganan perjanjian ini turut disaksikan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Kamis (29/10/15) di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat. "Penandatanganan maklumat pelayanan ini merupakan komitmen Badan Usaha Bandar Udara untuk meningkatkan pelayanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandar udara," tutur Ignasius Jonan.

Menurut dia apabila Badan Usaha Bandar Udara tidak melaksanakan amanat sesuai dengan perjanjian, dirinya akan memberikan sanksi berupa sanksi peringatan, sanksi denda, dan sanksi larangan penyesuaian tarif. Kemudian, pada sanksi peringatan, ada jangka waktu untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Apabila sudah satu bulan peringatan ketiga kalinya tidak ada tindak lanjut dari Badan Usaha Bandar Udara,maka Badan Usaha Bandar Udara akan dikenakan sanksi denda sebesar tiga bulan PJP2U dan disetorkan ke kas negara. Sanksi terberat adalah dilarang melakukan penyesuaian tarif selama lima tahun," tegasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com