Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli: Perpanjangan Konsesi JICT Tak Ada Bedanya dengan Kasus Freeport

Kompas.com - 29/10/2015, 17:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menganggap, perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II kepada perusahaan asing yakni Hutchison Port Holding (HPH), sama saja dengan kasus Freeport. "Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," ujar Rizal saat diundang rapat oleh Pansus Pelindo II DPR RI di Jakarta, Kamis (28/10/2015).

Kesamaan dengan Freeport itu kata Rizal terkait upaya perpanjangan kontrak yang dilakukan padahal waktu kontrak baru akan habis pada 2019 mendatang. Di mata mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu, perpanjangan konsesi JICT banyak keganjilan.

Menurut Rizal perpanjangan kontrak konsesi tersebut  melanggar Undang-undang Nomer 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam pasal 82, Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai wakil pemerintah adalah pihak yang memberikan konsesi pelabuhan kepada badan usaha. Dengan begitu, Pelindo II harus melakukan konsesi dengan Otoritas Pelabuhan.  Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum dipenuhi Pelindo II.

BUMN pelabuhan itu justru sudah memperpanjang konsesi dengan HPH pada 2014 tanpa melibatkan OP yang merupakan kepanjangan tangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Ada surat dari kantor Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Priok kepada Lino tanggal 6 agustus 2014, agar tidak perpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari kantor Otoritas Pelabuhan. Tapi Lino (Dirut Pelindo II) tidal mematuhi. Juga tidak mematuhi surat Dekom (Dewan Komisaris) Pelindo II. Komut (Komisaris Utama) Pelindo II Bapak Lucky Eko telah memperingatkan Lino agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang terjadap account fee dari perjanjian dengan Hutchison," kata Rizal.

Selain itu tutur Rizal, kejanggalan perpanjangan konsesi JICT juga meliputi tender perusahaan yang dinilai tertutup. Menurut Rizal apa yang dilakukan Pelindo II tersebut menimbulkan potensi kerugian negara apalagi tutur dia, nilai konsesi tahun 2015 sebesar 215 juta dollar AS lebih kecil dari nilai konsesi 1999 lalu sebesar 215 juta dollar plus 28 juta dollar. "Misal dulu volumenya 100, sekarang volume 200. Masa nilai kontrak berkurang. Itu cukup bukti, kerugian negara yang diterima sangat besar," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com