Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Terpasung, Indonesia "Lawan" Uni Eropa dan AS

Kompas.com - 30/10/2015, 08:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengambil sikap atas perjanjian The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) yang diteken lima perusahaan raksasa kelapa sawit, yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Asian Agri, Musim Mas, serta Golden Agri Resources.

Kementerian Pertanian (Kementan) akan memaksa lima perusahaan tersebut menghentikan pelaksanaan perjanjian IPOP yang berlaku sejak awal tahun 2015 ini.

Langkah ini dilakukan demi menegakkan kedaulatan negara serta tidak terpasung kemauan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) dalam bisnis kelapa sawit.

Pasalnya, konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli tandan buah segar (TBS) serta minyak sawit mentah (CPO) yang tak ramah lingkungan, sesuai syarat IPOP.

Ini akan membuat petani dan perusahaan sawit kecil merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli. Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80 persen-85 persen dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk tandan buah segar dari 4,5 juta sawit petani.

"Kami akan mengirim surat resmi ke lima perusahaan itu untuk menunda pelaksanaan IPOP di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir.

Kelima perusahaan tersebut harus berpegang pada aturan yang berlaku di Indonesia, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Gamal yakin, lima perusahaan sawit itu tak akan keberatan. "Anggota IPOP itu mau menjalankan kebijakan ini karena tekanan asing," kata Gamal kepada Kontan,  Rabu (28/10/2015).

Apalagi, kata Gamal, risiko ekspor sawit Indonesia ditolak pembeli UE dan AS juga sangat kecil. Menurut dia, IPOP bukan standar yang ditentukan buyer, namun hanya untuk menaikkan citra produk sawit Indonesia (branding) di pasar UE dan AS.

Buktinya, meski sudah berlaku awal tahun 2015, sawit Indonesia yang mengantongi sertifikat ISPO tetap diterima pembeli di UE dan AS. Hingga saat ini, belum ada perubahan standar sebagai syarat ekspor sawit dan turunannnya.

Agus Purnomo, Managing Director Sustainability & Strategic Stakeholders Enggagement Golden Agri Resources, mengatakan pihaknya sudah mendengar rencana Kementan mengirimkan surat ke IPOP.

Sepakat tunduk pada pemerintah, mereka akan menggelar pertemuan dengan pemerintah untuk menjelaskan persoalan secara komprehensif atas ikrar IPOP.

"Kami belum tahu dampak dari langkah pemerintah ini. Tapi, intinya kami patuh," tandas Agus.

Bagi petani, sikap tegas pemerintah menerbitkan harapan. Pasalnya, dengan syarat kualitas sangat tinggi, banyak TBS petani yang tak terserap. Harga tandan buah segar pun jatuh.

"Harapan kami, kebijakan ini bisa angkat harga TBS yang kini hanya Rp 500 per kg di tingkat petani, " kata Asmar Arsjad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). (Adisti Dini Indreswari, Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com