Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik Dicabut, DPR Akan Panggil Menteri ESDM

Kompas.com - 01/11/2015, 17:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI berencana memanggil Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said usai masa reses.

Pemanggilan tersebut terkait rencana pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.

"Kita akan panggil Dirut PLN (Sofyan Basyir) dan Menteri ESDM nanti usai masa reses," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian diacara diskusi Energi Kita di Jakarta, Minggu (1/11/2015).

Pemanggilan tersebut, ucap dia, bertujuan untuk memintai keterangan atas rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.

Selain itu, Komisi VII juga akan menanyakan pertanggungjawaban subsidi listrik tahun 2015.

Pada tahun ini kata Ramson, Komisi VII sebenarnya sepakat anggaran subsidi listrik Rp 66,15 triliun namun ternyata pemerintah dan PLN melaporkan ada penghematan subsidi listrik sebesar Rp 30 triliun.

Ramson menduga karena penghematan itu tarif listrik menjadi naik.

"Kita akan minta penjelasan mengapa ada penghematan Rp 30 triliun, apakah ini karena kenaikkan tarif listrik atau bagaimana," kata Ramson.

Selain itu Komisi VII juga akan meminta pemerintah untuk tak mengulangi apa yang dilakukan pada anggaran subsidi listrik tahun 2015 nanti.

DPR kata dia tak ingin pemerintah melakukan penghematan subsidi listrik tapi mengorbankan masyakarat dengan menaikan tarif listrik.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana mencabut subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA. Rencananya, kebijakan itu akan dilakukan pada 1 Januari 2016. Selama ini pelanggan 450 VA dikenaikan tarif listrik Rp 400 per kWh dan 900 VA sebesar Rp 600 per kWh.

Sementara itu, tarif keekonomian atau nonsusidi pelanggan 1.300 VA yang akan diberlakukan pada pelanggan 450 dan 900 VA, mencapai Rp 1.352 per kWh. Dengan demikian, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com