Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengawasan Pra Pasar Lama dan Mahal

Kompas.com - 02/11/2015, 15:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan, Widodo menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan pra pasar terhadap 85 komoditi yang masuk ke wiyalah pabean Indonesia.

Dari jumlah tersebut, baru dilakukan pengujian laboratorium terhadap 38 komoditi.  Hasilnya, 30 komoditi bisa masuk ke pasar Indonesia karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).  Sementara itu, sisanya tidak bisa masuk.

“Enam diantaranya tidak memenuhi aturan label, dan dua komoditi tidak sesuai SNI,” kata Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Widodo mengatakan, post audit tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 tahun 2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Dalam pengawasan ini pihak Kemendag nanti akan memperoleh data dari Indonesia National Single Window (INSW) bahwa barang impor sudah masuk. Kemendag lantas mengambil sampel. Proses inilah yang disebut dengan post audit.

“Sekarang ini 85 komoditi yang kita ambil sampel dari gudang. 38 komoditi sudah kami lakukan uji laboratorium, karena tidak bisa ditentukan hanya kasat mata. Ini memerlukan waktu. Kalau kebetulan barang yang diuji antri di lab, makanya waktunya bisa lama,” ucap Widodo.

Selain lama, Widodo mengaku biaya untuk melakukan uji laboratorium mahal. Misalnya, untuk menguji standar satu bungkus sampel meter air sesuai SNI dibutuhkan biaya hingga Rp 102 juta. Biaya ini ditanggung oleh pemerintah, dan bukan oleh pengusaha.

“Karena ini berkaitan dengan pengawasan,”terang Widodo.

Konsistensi mutu
Atas dasar itu pula, Widodo mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjaga konsistensi mutu barang yang diimpor.

“Jangan sampai yang kita ambil sudah standar, tapi yang beredar tidak sesuai standar,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Permendag 72 tahun 2015 ini menggantikan ketentuan impor sebelumnya yakni Permendag 14 tahun 2007.

Dalam aturan lama, importir wajib memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang bersifat transaksional, dan harus dimiliki setiap kali akan melakukan importasi.

Sedangkan melalui Permendag 72 tahun 2015, pemerintah memberikan kemudahan bagi importir, yaitu hanya diperlukan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), yang sifatnya non-transaksional dan berlaku selama empat tahun, sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.

“NPB ini begitu mudah diperoleh pelaku usaha dalam hal ini importir. NPB ini bisa diperoleh saat SPPT SNI terbit, bahkan ketika belum punya rencana impor. Kalau sampai terjadi barang sudah sampai pelabuhan tapi belum ada NPB, wah kayaknya kok kemudahan kita tidak dimanfaatkan maksimal,” kata Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com