Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Satgas, Susi Harap Proses Hukum "Illegal Fishing" Cepat

Kompas.com - 02/11/2015, 22:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti punya satu harapan agar persoalan yang sering membuatnya jengkel selama ini tak terulang.

"Dan kami harap karena di sini semua unsur sudah ada, itu tidak ada lagi pengadilan yang mencapai proses berbulan-bulan, atau tahunan enggak selesai-selesai inkrah-nya. Karena semua ada di dalam satu perahu (bernama Satgas Anti Illegal Fishing)," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menteri asal Pangandaran Jawa Barat memang beberapa kali jengkel dengan proses hukum para pelaku dan kapal illegal fishing. Saking jengkelnya, Susi sampai berkeinginan membubarkan salah satu Pengadilan Perikanan di Ambon.

Pertama, kekecewaan Susi bermula dari keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon melepas Kapal MV Hai Fa, kapal ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia.

Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua, kekecewaan Susi muncul karena Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon hanya mendenda Rp 100 juta atas lima kapal milik PT Sino yang sudah sangat jelas terlibat dalam aksi illegal fishing di perairan Indonesia.

Susi pun memberikan contoh, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).Dalam Pasal 93 ayat 1 UU Perikanan, pelanggar bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, dua kapal lagi, yaitu Sino 35 dan 36, kedapatan digunakan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI. Kapal-kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan.

Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, hakim malah memutuskan untuk menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya.

"Kami satu operasi (sekarang), walaupun struktur organiknya tetap masing-masing (lembaga/kementerian), akan tetapi khusus IUU fishing, kami bersinergi bersama," kata Susi.

Satgas Anti Illegal Fishing itu bisa dibilang sangat lengkap. Bagaimana tidak, selain ada TNI dan Polri, Satgas tersebut juga diperkuat oleh PPATK, imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Nasional (BIN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com