Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gabah di Atas HPP, Bulog Didorong Bersaing

Kompas.com - 03/11/2015, 08:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mengamankan cadangan beras pemerintah dan menjalankan fungsi public service obligation (PSO), Perum Bulog diimbau untuk bisa bersaing dengan swasta dalam melakukan penyerapan, meskipun saat ini harga gabah sudah jauh di atas harga pembelian pemerintah (HPP).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin malam (2/11/2015).

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut menuturkan, hal itu sesuai dengan hasil rapat kabinet terbatas Juli 2015, yang memutuskan bahwa Perum Bulog diperbolehkan menyerap gabah dengan harga komersial.

“Memang ratasnya membolehkan Bulog beli yang komersial pilihannya, daripada menaikkan HPP-nya,” ujar Darmin.

Lebih lanjut Darmin mengatakan, memang sejak awal tahun terlihat tren harga gabah lebih tinggi dari HPP. Namun kendati demikian, pemerintah tidak melakukan revisi terhadap HPP.

Alasannya, sambung Darmin, kenaikan HPP akan mendorong harga gabah lebih tinggi lagi.

“Ya sudah lebih baik Bulog beli yang komersial saja. Boleh beli yang itu, bukan hanya yang untuk PSO,” kata Darmin.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, harga gabah kering panen (GKP) di level petani dan penggilingan pada bulan Oktober 2015 sudah di atas HPP.

Di level petani, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.904,51 per kilogram (kg). Sedangkan di tingkat penggilingan, harga rata-rata GKP sebesar Rp 4.984,06 per kg.

Kepala BPS Suryamin mengatakan, realitas harga gabah di lapangan ini sangat berpengaruh terhadap penyerapan oleh Perum Bulog. Sebabnya, Perum Bulog terbiasa menyerap gabah dari petani dan penggilingan sesuai HPP.

“Kalau HPP itu dikaitkan penyerapan Bulog, di lapangan (harga gabah) jauh di atas HPP. Berarti penyerapan ini (bisa) dilakukan oleh selain Bulog,” kata Suryamin.

Penetapan HPP awal tahun lalu diteken oleh Presiden Joko Widodo, melalui Inpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Di dalamnya disebutkan, untuk harga pembelian GKP dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen adalah Rp 3.700 per kg di petani, atau Rp 3.750 kg di penggilingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com