Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirilis Akhir Tahun, Aturan "E-Commerce" Wajibkan SNI

Kompas.com - 03/11/2015, 09:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang e-commerce (perdagangan secara elektronik), dapat diselesaikan akhir tahun 2015.

“Ada dua Perpres dan satu PP itu harus selesai di akhir tahun ini. RPP e-commerce itu selesai tahun ini,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, Widodo, Senin (2/11/2015).

Widodo menyampaikan, melalui PP ini Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan secara online.

Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam PP ini adalah soal kewajiban memiliki SPPT-SNI bagi pelaku usaha e-commerce.

“Kalau tentengan, dia tidak dipersyaratkan itu. Kalau sudah diperdagangkan, dia harus sudah SNI,” ujar Widodo.

Kewajiban memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam beleid tersebut disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang SNI wajib, harus memenuhi SNI.

Nantinya, lanjut Widodo, barang yang diimpor lewat e-commerce juga diberlakukan wajib SNI.

Oleh karena itu, Widodo menjelaskan, perusahaan e-commerce wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan.

“Kalau tidak, barangnya akan dicegat oleh kepabeanan, karena dia pasti tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” ucap Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com