Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Paket Kebijakan VI, Sistem Penyediaan Air Minum Kembali Dibahas

Kompas.com - 03/11/2015, 12:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sebabnya, pemerintah berencana memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk SPAM, dalam paket kebijakan ekonomi VI.

Pembahasan RPP SPAM berlangsung dalam rapat koordinasi, yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/11/2015).

Hadir dalam rapat kooordinasi yakni, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil, dan pejabat terkait.

“Yang dibahas adalah masalah SPAM, RPP SPAM, dan masalah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Jadi ini bagian dari paket ekonomi VI,” kata Sofyan singkat kepada wartawan sebelum naik ke ruang rapat.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono menyampaikan, RPP SPAM merupakan RPP transisi sembari pemerintah merampungkan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) yang baru.

Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sendiri telah dibatalkan, dan sebagai konsekuensinya pemerintah atas perintah Mahkamah Konstitusi harus kembali berpegang pada Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Basuki menuturkan, pemerintah memutuskan memberikan kesempatan kepada swasta, baik nasional maupun asing, dengan persyaratan tertentu untuk pengusahaan air.

“Porsinya ini yang agak berbeda. Selama ini kan dipikir kontrol oleh negara itu melalui saham. Itu hanya salah satu saja. Tapi yang lebih penting menurut Menko, dengan aturan. Jadi nanti dengan peraturan tertentu sesuai dengan yang diputuskan,” lanjut Basuki.

Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.

Basuki mengatakan, seperti di sektor lain, pemerintah juga mewajibkan swasta untuk melakukan join operation (kerjasama) dengan pengusaha lokal.

Mengenai porsi saham antara swasta dan BUMN atau BUMD akan diatur melalui Peraturan Menteri PU-Pera untuk SDA permukaan, dan Permen ESDM untuk SDA bawah tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com