Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah dan DPR Sepakat Anggarkan THR untuk PNS

Kompas.com - 03/11/2015, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan alasan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati adanya tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Bambang mengatakan, kenaikan gaji pokok pegawai negeri akan mendorong kenaikan besaran pensiun. Padahal, pemerintah berniat ingin memperbaiki take home pay bagi para abdi negara.

"Kita memberikan itu (THR) karena tidak ada konsekuensi pensiun. Karena kalau menaikkan gaji pokok, konsekuensinya itu bisa berpuluh-puluh tahun ke belakang. Karena pensiun yang terpengaruh," kata Bambang dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Bambang menyampaikan, jika dilihat, salah satu penyebab naiknya belanja pegawai tiap tahun dalam APBN adalah makin besarnya belanja pensiun. Ini adalah belanja pensiun yang tidak bisa ditangani oleh Taspen dan Asabri.

"Jadi, pemerintah yang harus memberikan pensiun. Jadi, bisa dibayangkan kalau gaji pokok terus naik, akan berat sekali bagi pemerintah untuk menutupi pensiun," imbuh Bambang.

Adapun alasan lain diberikannya THR kepada PNS yaitu hingga saat ini para abdi negara belum juga menerima THR, sebagaimana pegawai swasta.

"Kalau gaji ke-13 itu kan kalau di swasta itu bonus, tapi THR (di PNS) belum ada. Dan ini besarnya satu bulan gaji pokok. Jadi masih kecil," ucap Bambang.

THR untuk PNS sebagaimana untuk pegawai swasta diberikan pada perayaan hari besar, misalnya untuk pegawai negeri yang beragama Islam, THR akan diberikan pada saat Lebaran Idul Fitri, serta bagi pegawai negeri yang beragama Katolik dan Kristen diberikan pada saat Natal.

Bambang menjelaskan, dalam APBN 2016 yang telah disahkan Jumat (30/10/2015) pekan lalu, akan ada THR untuk PNS, yang besarnya satu kali gaji pokok untuk PNS aktif dan 50 persen untuk pensiunan. THR ini di luar gaji 12 bulan dan gaji ke-13. Besarnya THR yang dianggarkan dalam APBN 2016, yakni Rp 7,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com