Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Enam, Pemerintah Siap Terbitkan Dua PP Sumber Daya Air

Kompas.com - 06/11/2015, 06:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua rancangan peraturan pemerintah akan segera diterbitkan tekait dengan sumber daya air.

Munculnya dua regulasi itu untuk memberikan kesempatan kepada dunia usaha yang selama ini telah memegang izin usaha, pasca-dibatalkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"PP ini yang juga sudah siap diterbitkan. Itu menetapkan bahwa bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di istana kepresidenan, Kamis (5/11/2015).

"Atau kalau Undang-undang baru nanti dibuat, itu mengatur lain, akan mengikuti Undang-undang baru tersebut," ujarnya.

Pemerintah akan menerbitkan dua PP, yakni PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PP Pengusahaan Sumber Daya Air nantinya akan memuat pokok materi seperti pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada usaha swasta dapat dilakukan.

Namun, itu diberikan dengan tetap memperhatikan enam prinsip batas MK dan sepanjang masih terdapat ketersediaan air.

Selain itu, PP tersebut juga akan mengatur soal izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang diterbitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha di bidang sumber daya air permukaan.

Hal lain yang diatur PP, adalah izin usaha pengadaan air tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya rancangan PP pengusahaan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Regulasi kedua, yaitu rancangan PP terkait SPAM. Regulasi ini mengatur soal penyelenggaraaan SPAM dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelayanan Teknis (UPT), kelompok masyarakat, dan badan swasta untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Regulasi itu juga memasukkan peran swasta di dalam penyelenggaraan SPAM yang diatur menggunakan norma bahwa investasi pengembangan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan di unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.

Selain itu, pengelolaan SPAM oleh badan usaha swasta mencakup kegiatan unit air baku dan unit produksi.

"Dua norma ini membuka kesempatan badan usaha swasta dengan tetap memastikan bahwa badan usaha swasta tidak menguasai keseluruhan subsistem penyelenggaraan SPAM," kata Darmin.

Dalam rancangan PP tentang SPAM ini, pemerintah juga memasukkan aturan pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh badan usaha swasta untuk kebutuhan sendiri yang telah dilaksanakan disesuaikan dengan ketetuan RPP SPAM.

Sementara untuk pelaksanaan penyelenggaraam SPAM yang dilalui mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, BUMN/BUMD dengan badan usaha swasta sebelum berlakunya RPP SPAM, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com