Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM "Kejar" PLN Selesaikan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik

Kompas.com - 06/11/2015, 14:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum merampungkan revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang baru.  Proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) pun bisa terancam.

Direktur Program Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Alihuddin Sitompul mengatakan, pemerintah merilis proyek 35.000 MW untuk mencapai target rasio elektrifikasi. Dengan begitu, rencana proyek 35.000 MW seharusnya masuk dalam RUPTL yang baru. Namun, RUPTL tersebut hingga saat ini belum disahkan.

Saat ini, PLN masih berjalan dengan RUPTL lama yang disahkan pada tahun lalu. Alihuddin menuturkan, RUPTL yang baru ditujukan salah satunya agar pemerintah kabupaten/kota bisa menyelaraskan rencana pembangunan pembangkit listrik sesuai dengan tata ruangnya.

“PLN belum selesaikan RUPTL untuk tahun ini. Pak Menteri (ESDM) sudah ngejar-ngejar agar ada acuan pembangkit listrik dibangun,” kata Alihuddin di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Alihuddin lebih lanjut menuturkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), di samping mendorong perusahaan setrum pelat merah PLN untuk menentukan koodinat pembangkit.

“Sehingga bisa masuk dalam rencana tata ruang wilayah. Koodinat ini perlu dimasukkan dalam RUPTL. Makanya, diharapkan RUPTL ini segera selesai,” kata Alihuddin.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, para investor proyek kelistrikan menanti revisi RUPTL yang baru.

Hal tersebut ia sampaikan usai menerima laporan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Franky menjelaskan, banyak investor asing memintai proyek 35.000 MW diantaranya dari Finlandia, Amerika Serikat, Italia, Australia, dan Taiwan.

“Kita sudah banyak menerima minat investasi di bidang listrik ini tapi dikatakan masih terkendala (RUPTL),” kata Franky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com