Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Merpati jika Ingin Kembali Mengudara

Kompas.com - 12/11/2015, 16:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) harus memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin kembali beroperasi. Salah satunya adalah soal kepemilikan pesawat.

"Dia (Merpati) harus mengikuti (persyaratan), lima pesawat yang dimiliki, lima pesawat yang dikuasai (leasing atau sewa)," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di kantornya, Kamis (12/11/2015).

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam beleid itu disebutkan, setiap pesawat komersial berjadwal wajib mengoperasikan 10 pesawat dengan 5 pesawat berstatus milik perusahaan.

"Enggak bisa (kurang). Kalau dia mau berjadwal minimal harus 10 (pesawat). Itu untuk jaminan bahwa dia bisa melakukan pelayanan berjadwal atau rutin," kata Barata. 

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan privatisasi atas maskapai tersebut. Meski sudah tak memiliki aset, maskapai perintis pelat merah itu masih memiliki nama baik.

Baca: Kementerian BUMN Tak Akan Beri Tambahan Modal untuk Selesaikan Masalah Merpati.

Menurut Barata, syarat lain yang harus dipenuhi Merpati adalah memiliki direktur operasi seorang pilot.

Selanjutnya, dari sisi pesawat, Merpati harus melakukan pengecekan rutin berkala untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Soal sertifikat operator penerbangan (AOC) yang sudah dicabut, Barata memastikan, Merpati akan mendapatkan kembali sertifikat itu jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. 

"Kemenhub, pada prinsipnya, kalau itu memenuhi persyaratan, tidak ada masalah," ujar Barata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com