Aturan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam beleid itu disebutkan, setiap pesawat komersial berjadwal wajib mengoperasikan 10 pesawat dengan 5 pesawat berstatus milik perusahaan.
"Enggak bisa (kurang). Kalau dia mau berjadwal minimal harus 10 (pesawat). Itu untuk jaminan bahwa dia bisa melakukan pelayanan berjadwal atau rutin," kata Barata.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan privatisasi atas maskapai tersebut. Meski sudah tak memiliki aset, maskapai perintis pelat merah itu masih memiliki nama baik.
Baca: Kementerian BUMN Tak Akan Beri Tambahan Modal untuk Selesaikan Masalah Merpati.
Menurut Barata, syarat lain yang harus dipenuhi Merpati adalah memiliki direktur operasi seorang pilot.
Selanjutnya, dari sisi pesawat, Merpati harus melakukan pengecekan rutin berkala untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Soal sertifikat operator penerbangan (AOC) yang sudah dicabut, Barata memastikan, Merpati akan mendapatkan kembali sertifikat itu jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Kemenhub, pada prinsipnya, kalau itu memenuhi persyaratan, tidak ada masalah," ujar Barata.