Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perusahaan yang Menunggak Iuran BPJS

Kompas.com - 13/11/2015, 14:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah resmi terdaftar sebagai perusahaan peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tak semua perusahaan patuh membayar iuran.

Dari 269.981 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 30 persen atau 80.994 perusahaan menunggak iuran dan masuk kategori penunggak aktif.

Direktur Kepesertaan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu disebut sebagai penunggak aktif lantaran tak membayar iuran program selama tiga bulan. 

"(Namun) persoalan itu masih ada potensi (untuk bisa) diselesaikan," kata Junaedi, Kamis (12/11/2015).

Ia menambahkan, total tunggakan iuran dari perusahaan diperkirakan sekitar Rp 5,74 triliun, atau setara 20 persen dari total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun hingga kini, yakni sebesar Rp 28,7 triliun.

BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan tim pengawasan dan pemeriksaan untuk menyelesaikan tunggakan ini. Hasilnya, sejumlah perusahaan berniat membayar tunggakan iuran itu.

"Kalau ada penunggakan, kami akan tindak terus," kata Junaedi.

Ia juga menekankan, hingga kini belum ada perusahaan yang masuk kategori macet dengan tidak membayar iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut.

Ada sanksi

Sebagai catatan, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan, ancaman bagi perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. 

Selain itu, izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga bisa dicabut oleh pemerintah.

Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Timoer Soetanto mengatakan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan adalah imbas dari lesunya kondisi ekonomi saat ini.

Karena lesunya kondisi ekonomi, perusahaan lebih memprioritaskan kewajiban utama untuk menjaga  kelangsungan usaha sehingga menghindarkan diri dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Seharusnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran akibat situasi seperti saat ini," kata Timoer.

Junaedi mengakui, tunggakan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan akan berimbas langsung kepada pekerja dan perusahaan. Sebab, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan pemberi kerja akan menanggung klaim lebih besar. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com