Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran TKI Purna-Penempatan Dapat Kemudahan

Kompas.com - 13/11/2015, 21:06 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


KOMPAS.com
—Giliran para mantan tenaga kerja Indonesia (TKI)—jamak disebut TKI Purna-Penempatan—mendapat kemudahan untuk kembali bekerja di luar negeri. Syaratnya, mereka telah menyelesaikan kontrak TKI minimal selama dua tahun, pulang, dan sesudahnya tinggal di Indonesia tak lebih dari satu tahun.

“(TKI Purna-Penempatan yang memenuhi persyaratan itu) tidak wajib mengikuti pelatihan lagi,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Jumat (13/11/2015).

Asumsinya, tutur Nusron, TKI Purna-Penempatan yang tinggal kurang dari satu tahun di Indonesia  masih memiliki kecakapan bekerja serta kompetensi yang dibutuhkan. Karena itu, kata dia, mereka bisa lebih cepat kembali ke luar negeri tanpa perlu lagi mengikuti pelatihan maupun uji kompetensi.

"Secara otomatis beban biaya penempatan akan berkurang cukup signifikan, mengingat tak ada lagi biaya pelatihan,” imbuh Nusron.

Adapun TKI Purna-Penempatan yang sudah pulang lalu tinggal di Indonesia selama satu tahun atau lebih, kata Nusron, untuk bisa berangkat bekerja lagi di luar negeri cukup mengikuti uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk me-refresh kembali kemampuan TKI dalam bekerja," ungkap Nusron.

Nusron menegaskan, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dilarang membebankan biaya pelatihan kepada para TKI Purna-Penempatan dari kedua kategori tersebut. Hanya biaya uji kompetensi yang bisa dibebankan, itu pun untuk TKI Purna-Penempatan yang sudah pulang lalu berdiam di dalam negeri selama satu tahun atau lebih.

Kebijakan tersebut mengacu pada Kepmenakertrans Nomor KEP.152/MEN/VI/2011, Nomor 588 Tahun 2012, dan Nomor 98 Tahun 2012, tentang komponen biaya penempatan Calon TKI ke Luar Negeri.

Kebijakan terkait TKI Purna-Penempatan ini melengkapi serangkaian upaya BNP2TKI  meminimalkan biaya yang harus ditanggung para TKI untuk penempatan dan pemberangkatan ke negara tempat kerja. Sebelumnya, BNP2TKI juga banyak memangkas kedua biaya itu dengan menerapkan pembiayaan lewat fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) khusus TKI.

Selama ini sejumlah biaya terkait penempatan dan pemberangkatan TKI membebani para “pahlawan devisa”. Tak sedikit dari mereka lalu terjerat utang berbunga tinggi baik dari rentenir maupun sejumlah lembaga keuangan. Penghasilan mereka selama bekerja di negara lain pun banyak terpakai untuk melunasi utang biaya penempatan dan pemberangkatan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com