Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Penurunan Tarif Pajak Penghasilan

Kompas.com - 18/11/2015, 09:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah masih mengkaji untuk mengeluarkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan, upah, dan hasil pekerjaan lainnya, dalam paket kebijakan ekonomi ketujuh.

Menko Perekonomian, di sela sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/11/2015), mengakui penurunan tarif pajak penghasilan (PPH) Pasal 21 tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus melengkapi kebijakan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 3 juta per bulan yang sudah diterapkan.

"Tapi masih perlu rapat lagi, kami kaji lagi. Anda jangan yakin dulu," ujarnya.

"Dalam situasi begini, kalau ada (insentif) yang lain bisa lebih bagus. Ini juga untuk membantu korporasi," tambah Darmin.

PPh Pasal 21 tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Darmin masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan dalam menerapkan insentif tersebut.

Namun, dia menambahkan, selain insetif pajak hasil pekerjaan, Kemenko Perekonomian juga mempertimbangkan berbagai usulan dari Kementerian dan Lembaga teknis, seperti pengembangan sektor peternakan.

"Memang ada usulan. Ada dari Direktur Jenderal Peternakan. Ada dari kementerian secara keseluruhan. Tetapi, kami akan cari yang lebih pas," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan, dari proses pengkajian sementara, beberapa sasaran pemerintah dalam paket ketujuh adalah percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas layanan logistik, dan peningkatan daya saing industri padat karya.

Namun sasaran itu dinyatakan Edy sebelum rapat koordinasi terbatas antarkementerian, Selasa ini.

"Untuk padat karya misalnya kita lagi pikirkan untuk pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance)," ujarnya.

Menurut Edy, insentif tersebut diberikan kepada pelaku sektor usaha yang padat karya, dengan sejumlah syarat, salah satunya adalah daya serap tenaga kerja pelaku usaha yang mengajukan insentif minimal 2.000 tenaga kerja domestik.

Paket Kebijakan
Sejak September 2015, pemerintah sudah membuat enam jilid paket kebijakan ekonomi.

Rangkaian paket kebijakan itu diterbitkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat ketidakpastian perekonomian global serta memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Dalam paket kebijakan keenam misalnya, pemerintah menekankan kebijakan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dengan pemberian insentif pengurangan pajak.

Paket kelima meliputi kebijakan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh), revaluasi perusahaan dan badan usaha milik negara maupun swasta.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan pengupahan yang lebih sederhana, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan implementasi pemberian kredit oleh LPEI untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di paket kebijakan jilid empat.

Di paket jilid tiga, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan izin pertanahan untuk penanaman modal.

Sementara dalam paket kebijakan ekonomi jilid satu dan dua, pemerintah menjalankan deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat proyek infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, S1, dan S2

Work Smart
Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com