Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Kita sudah memutuskan Kementerian ESDM akan menerbitkan Permen mengenai bagaimana tata cara menyelesaikan IUP yang non CnC, antara lain bagaimana seandainya nanti dilakukan pencabutan (izin) oleh Gubernur," ungkap Bambang dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Bambang mengatakan, Kementerian ESDM akan mengadakan rapat dengan gubernur-gubernur dari seluruh provinsi dan kepolisian daerah untuk membahas penyelesaian 3.960 IUP yang belum berstatus CnC.
Saat ini Kementerian ESDM telah menetapkan 6.404 IUP berstatus CnC yang terdiri dari 3.941 IUP Mineral, dan 2.463 IUP Batubara.
Sebanyak 3.960 IUP berstatus belum CnC, terdiri dari 2.799 IUP Mineral dan 1.161 IUP Batubara.
"Ini untuk proses CnC, kita berharap sampai akhir tahun ini dapat diselesaikan," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.