Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Pegawai BNP2TKI Ikuti Diklat Penyidik PNS

Kompas.com - 24/11/2015, 13:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 pegawai dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang meliputi pegawai BP3TKI dan pusat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diklat dilaksanakan dua bulan sejak 26 Oktober sampai 25 Desember 2015 di Pusdikreskrim di Lembaga Pendidikan Polri, Megamendung, Jawa Barat.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y. Poeloengan mengatakan, keberadaan PPNS sebagai institusi yang membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik sangat strategis.

"Peran PPNS di BNP2TKI amat diperlukan dalam rangka mengawal UU No 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Lisna, Senin (23/11/2015).

Menurut Lisna, penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil yang akan memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Di dalam UU No 39/2004 terdapat banyak celah yang memerlukan pengawasan.

"Untuk itu, BNP2TKI memandang perlu menunjuk dan mendidik pegawai di lingkungan BNP2TKI untuk mengikuti Diklat PPNS angkatan II tahun 2015," ujarnya.

Lisna berharap pegawai yang telah mengikuti Diklat PPNS ini mampu melakukan penyidikan sesuai dengan UU yang dimiliki. Pelaksanaan Diklat PPNS bagi pegawai itu juga merupakan salah satu upaya dari BNP2TKI untuk dapat mengurangi terjadinya TKI ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com