Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Pegawai BNP2TKI Ikuti Diklat Penyidik PNS

Kompas.com - 24/11/2015, 13:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 29 pegawai dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang meliputi pegawai BP3TKI dan pusat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diklat dilaksanakan dua bulan sejak 26 Oktober sampai 25 Desember 2015 di Pusdikreskrim di Lembaga Pendidikan Polri, Megamendung, Jawa Barat.

Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y. Poeloengan mengatakan, keberadaan PPNS sebagai institusi yang membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kerangka sistem peradilan pidana, peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik sangat strategis.

"Peran PPNS di BNP2TKI amat diperlukan dalam rangka mengawal UU No 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," kata Lisna, Senin (23/11/2015).

Menurut Lisna, penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materil yang akan memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Di dalam UU No 39/2004 terdapat banyak celah yang memerlukan pengawasan.

"Untuk itu, BNP2TKI memandang perlu menunjuk dan mendidik pegawai di lingkungan BNP2TKI untuk mengikuti Diklat PPNS angkatan II tahun 2015," ujarnya.

Lisna berharap pegawai yang telah mengikuti Diklat PPNS ini mampu melakukan penyidikan sesuai dengan UU yang dimiliki. Pelaksanaan Diklat PPNS bagi pegawai itu juga merupakan salah satu upaya dari BNP2TKI untuk dapat mengurangi terjadinya TKI ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com