Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Keramik Spanyol Keberatan Wajib SNI

Kompas.com - 25/11/2015, 12:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia, mendapat respons dari perusahaan asal Spanyol.

Kemarin, Kementerian Perekonomian dan Daya Saing Spanyol mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membicarakan standarisasi SNI, khususnya untuk produk keramik.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahyono, mengungkapkan, aturan SNI yang diberlakukan untuk seluruh produk impor, termasuk produk keramik membuat perusahaan keramik asal Spanyol kerepotan.

"Mereka minta standar tersebut tidak diberlakukan," ujar Sigit, Selasa (24/11/2015).

Namun, menurut Sigit, merujuk aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), setiap negara berhak memberikan standar untuk produk yang akan masuk ke pasar tanah air.

"Standar tersebut bukan kita bikin sendiri, tapi tetap sesuai dengan standar internasional, artinya semua negara diberlakukan aturan yang sama jika ingin masuk ke Indonesia," ujar Sigit.

Jamie Garcia-Legaz Ponce, Secretary Of State For Trade Spanyol mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia dan Spanyol dapat memecahkan masalah ini secara bersama sama.

"Ini sebenarnya bukan masalah besar, makanya saya pikir ini sebuah masalah yang bisa dipecahkan," ujar Jamie.

Sigit bilang, untuk produk keramik asal Spanyol yang masuk ke tanah air tidak sebesar produk yang berasal dari negara negara Eropa lainnya.

"Kapasitas produk impor mereka masih kecil di Indonesia," ujar Sigit. (David Oliver Purba)

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk seluruh produk impor yang masuk ke pasar Indonesia, mendapat respon dari perusahaan asal Spanyol.

Hari ini, Kementerian Perekonomian dan Daya Saing Spanyol mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemperin) untuk membicarakan standarisasi SNI, khususnya untuk produk keramik.

Achmad Sigit Dwiwahyono, Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemperin mengungkapkan, aturan SNI yang diberlakukan untuk seluruh produk impor, termasuk produk keramik membuat perusahaan keramik asal Spanyol kerepotan.

"Mereka minta standar tersebut tidak diberlakukan," ujar Sigit, Selasa (24/11).

Namun, menurut Sigit, merujuk aturan World Trade Organization (WTO), setiap negara berhak memberikan standar untuk produk yang akan masuk ke pasar tanah air.

"Standar tersebut bukan kita bikin sendiri, tapi tetap sesuai dengan standar internasional, artinya semua negara diberlakukan aturan yang sama jika ingin masuk ke Indonesia," ujar Sigit.

Jamie Garcia-Legaz Ponce, Secretary Of State For Trade Spanyol mengungkapkan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia dan Spanyol dapat memecahkan masalah ini secara bersama sama.

"Ini sebenarnya bukan masalah besar, makanya saya pikir ini sebuah masalah yang bisa dipecahkan," ujar Jamie.

Sigit bilang, untuk produk keramik asal Spanyol yang masuk ke tanah air tidak sebesar produk yang berasal dari negara negara Eropa lainnya. "Kapasitas produk impor mereka masih kecil di Indonesia," ujar Sigit.

Reporter David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com