Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Ratifikasi Aturan Air Balas Kapal untuk Cegah Kerusakan Habitat Laut

Kompas.com - 27/11/2015, 18:31 WIB
Bayu Galih

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Indonesia telah melakukan ratifikasi atas Konvensi Ballast Water Management dalam Sidang Umum Organisasi Maritim Internasional di London, yang berlangsung sejak Senin (23/11/2015).

Ini merupakan aturan internasional yang mengatur tentang perlindungan lingkungan habitat laut. Dengan demikian kapal harus mengikuti prosedur mengenai manajemen air balas agar tidak mencemari lingkungan.

"Sehingga ini bisa lebih menjaga kebersihan laut kita, baik yang dilintasi kapal dan juga di sekitar pelabuhan," kata Utusan Khusus Indonesia untuk IMO, Laksamana (Purn) Marsetio, di London, Kamis (26/11/2015) malam.
 
Ratifikasi atas Konvensi BWM dilakukan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Indonesia melakukan ratifikasi itu di IMO bersamaan dengan Maroko.
 
Dengan demikian, sudah ada 45 negara yang menerapkan ratifikasi atas Konvensi BWM.
 
Konvensi ini merupakan hasil kolaborasi IMO dengan Norwegian Development Cooperation Agency (Norad) dan dukungan proyek Globallast.
 
Manajemen air balas dilakukan dengan mengatur agar air yang terdapat di tangki balas, yang mengatur keseimbangan kapal, tidak bercampur dengan air laut. 
 
Pengaturan dilakukan agar bakteri dan mikrobia yang terdapat di air balas kapal tidak mencemari habitat laut yang dilewati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com