Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pajak Besar, Pemerintah Harus Tegas Hadapi Facebook dkk

Kompas.com - 30/11/2015, 09:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merancang regulasi untuk menarik pajak para pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain atau over the top (OTT), semacam Facebook, Google, Skype, Line, BBM, dan sebagainya. (baca: Facebook dkk Bisa Dikenakan PPh dan PPN )

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, potensi pajak yang bisa digali dari pengembang layanan OTT cukup besar.

Namun, harus ada terobosan dan keberanian pemerintah dalam menetapkan regulasi terkait hal ini. Terutama, terkait badan usaha tetap (BUT). Pemerintah perlu memperluas definisi BUT.

Selama ini definisi BUT adalah badan usaha yang secara fisik hadir, seperti kantor cabang. Sebaiknya, definisi ini diperluas, BUT diartikan tidak hanya bentuk fisik melainkan juga kehadiran layanan dalam bentuk internet di Indonesia.

Sehingga, mereka diklasifikasikan sebagai pengusaha kena pajak. Asal tahu saja, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna facebook terbesar di dunia.

"Jika tidak mau ikut aturan, blok saja aksesnya, mereka (Facebook dkk) akan rugi, pemerintah harus tegas dalam hal ini," ujar Yustinus.

Berdasarkan informasi yang ia terima, selama ini pengiklan di laman situs, khususnya facebook, harus meneken surat perjanjian. Isinya, pengiklan di Indonesia harus menanggung potensi pajak yang muncul dari iklan tersebut.

Sementara, bagi pengiklan, berhubung aturannya definitifnya tidak ada, maka tetap saja tanggungan itu tidak dibayarkan.

"Maklum, pelaporan pajak sukarela di Indonesia masih minim, jadi sulit mendeteksinya," kata Yustinus. (Amalia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com