Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Bisa Investasi ke "Cold Storage" Hingga Kepemilikan 100 Persen

Kompas.com - 30/11/2015, 14:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) segera membuka sektor bisnis jasa ruang pendingan (cold storage) bagi investor asing hingga kepemilikan mencapai 100 persen.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menuturkan langkah ini dilakukan untuk menarik minat investor asing ke sektor industri maritim.

Dengan membuka sektor cold storage bagi asing, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.
 
“InI untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” ujarnya dalam keterangan resminya Senin (30/11/2015).
 
Sebelumnya dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub-sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi.

Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimalnya 67 persen.
 
Dalam aturan yang baru, pemerintah akan membuka 100% sektor tersebut bagi asing tanpa ada pembatasan terkait lokasi.

“Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100%. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com