Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Kasus Candaan Bom yang Ditangani Kemenhub Sejak Awal 2015

Kompas.com - 30/11/2015, 14:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus candaan membawa bom oleh seorang penumpang pesawat ternyata tak hanya terjadi di Ambon beberapa hari lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata telah menangani 5 kasus serupa sejak awal 2015 ini. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil.

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, kasus pertama yakni kasus yang dilakukan oleh seseorang berinisial IRY di pesawat Batik Air ID 6870 rute Cengkareng Jakarta - Palembang. Kejadian tersebut terjadi pada 29 April 2015 silam.

Kedua, kasus candaan bom yang terjadi pada pesawat Lion Air JT353 rute Padang - Cengkareng Jakarta dengan registrasi PK-LGL. Kejadianya pada 1 Mei 2015 dengan tersangka seseorang berinisial NA.

Ketiga, kasus serupa terjadi pada 4 Mei 2015 di pesawat Lion Air JT973 rute Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LGM. Tersangkanya berinisial SMS.

Keempat, kasusnya terjadi pada rute yang sama dengan kasus ketiga yakni Batam Hang Nadim-Kuala Namu Medan dengan registrasi PK-LFW pada 7 Mei 2015. Pesawatnya adalah Lion Air JT379 dengan tersangka SRT.

Sementara pada kasus kelima adalah kasus yang terjadi di pesawat Lion Air rute Cengkareng Jakarta - Palembang pada 13 Mei 2015 dengan tersangka berinisial BP.

Sebelumya, Barata mengatakan bahwa candaan membawa bom bisa masuk ke dalam kategori menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hal itu dilarang keras dan aturannya sudah ada di Pasal 344 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Candaan atau gurauan dengan mengaku membawa bom selama berada di bandara dan saat di atas pesawat udara akan di tindak lanjuti secara serius," kata Barata di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sanksinya, bagi siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Pada Pasal 437 ayat 1, 2, 3 disebutkan pelakunya bisa dijerat pidana 1 tahun, 8 tahun bila mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dan 15 tahun mengakibatkan matinya orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com