"Kemudahan itu diperuntukan bagi TKI Purna Penempatan yang telah menyelesaikan kontrak kerja minimal selama dua tahun dan tinggal di Indonesia kurang dari satu tahun. Mereka tidak wajib lagi mengikuti pelatihan Kerja di BLKLN dan uji kompetensi," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Jumat (30/11/2015).
Nusron menjelaskan, TKI Purna yang tinggal kurang dari satu tahun di Indonesia diasumsikan masih memiliki kecakapan dalam bekerja dan punya kompetensi yang dibutuhkan. Karenanya, mereka bisa kembali berangkat lebih cepat tanpa harus mengikuti pelatihan lagi dan uji kompetensi lagi.
"Secara otomatis beban biaya penempatan akan berkurang cukup signifikan mengingat biaya pelatihan tidak lagi dibebankan terhadap TKI tersebut," ujar Nusron.
Sementara itu, bagi TKI Purna Penempatan yang tinggal di Indonesia selama satu tahun atau lebih, lanjut Nusron, cukup mengikuti uji kompetensi pada LSP yang terdaftar di BNSP.
"Uji kompetensi itu dimaksudkan untuk me-refresh kembali kemampuan mereka bekerja," ujarnya.
Terhadap TKI Purna dengan kedua kategori tersebut, lanjut Nusron, PPTKIS dilarang membebankan biaya pelatihan. Namun, biaya uji kompetensi itu boleh dibebankan kepada TKI, khususnya bagi yang tinggal Indonesia lebih dari satu tahun.
Kebijakan tersebut mengacu pada Kepmenakertrans Nomor KEP.152/MEN/VI/2011, Nomor 588 tahun 2012, dan Nomor 98 tahun 2012 tentang komponen biaya penempatan Calon TKI ke Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.