Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giro Wajib Minimum 7,5 Persen Mulai Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 01/12/2015, 17:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam rupiah dari 8 persen menjadi 7,5 persen mulai berlaku efektif pada hari ini, 1 Desember 2015.

"Pelonggaran moneter yang ditempuh Bank Indonesia dilakukan melalui penurunan GWM Primer yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang mulai meningkat sejak kuartal III 2015," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Selasa (1/12/2015).

GWM Primer adalah salah satu instrumen kebijakan moneter selain BI Rate. Secara umum, GWM Primer adalah jumlah dana minimum yang wajib disimpan oleh bank di BI.

Adapun besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

GWM Primer ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas. Dengan demikian dapat berpengaruh kepada suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank.

Terdapat beberapa macam GWM yang wajib dipelihara oleh bank umum, antara lain GWM Primer dalam Rupiah, GWM Sekuder dalam Rupiah, dan GWM dalam Valuta Asing.

Selain penurunan persentase GWM Primer, melalui PBI No.17/21/PBI/2015 dilakukan pula penyesuaian persentase GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro dari BI, yaitu dari semula 3 persen dari DPK dalam rupiah, turun menjadi sebesar 2,5 persen dari DPK dalam rupiah.

Sementara tingkat bunga jasa giro untuk GWM tersebut tetap sebesar 2,5 persen per tahun (tingkat bunga efektif tahunan).

Bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, BI masih memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1 persen untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com