"Kalau soal persetujuan dan verifikasi asal dokumen lengkap dan semua pihak yang terkait dengan perizinan ada di BKPM, 3 jam sangat mungkin dilakukan," ujar Enny kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2015).
Realiasi investasi adalah tindak lanjut dan aplikasi investasi pasca mendapat izin dari BKPM. Selama ini, menurut Enny, realisasi investasi di Indonesia hanya berada di angka 50 persen. Perusahaan yang sudah mendapat izin dari BKPM terganjal oleh hambatan-hambatan di luar BKPM.
Ada banyak hal yang menyebabkan tersendatnya investasi. Enny menyebutkan masalah seperti ketersediaan lahan industri, infrastruktur, peraturan daerah yang ribet dan persoalan izin lingkungan sebagai pengganjal investasi. Misalnya ketersediaan kawasan industri. Hal ini menjadi persoalan sendiri bagi para investor.
Enny mengatakan, kawasan industri di Jawa sudah semakin sulit ditemukan. "Sedangkan kalau di luar Jawa biasanya bermasalah dengan ketersediaan energi dan ketersediaan infrastruktur. Jadi investor enggan," tutur Enny.
Selain masalah lahan, pemerintah daerah yang tidak satu visi untuk menyederhanakan investasi jadi persoalan. Beberapa perda yang mempersulit investor kerap jadi ganjalan bagi investasi untuk terealisasi.
Enny menyebutkan, solusi dari persoalan investasi ini adalah kordinasi. Menurut dia, semua harus dikordinasi oleh pemerintah. Pemerintah daerah harus dikoordinasi agar bersinergi dengan BKPM dan Pemerintah pusat soal penyederhanaan investasi.
Pemerintah daerah di luar jawa juga harus dipacu membangun infrastruktur. Selain itu, wilayah-wilayah yang efektif untuk mengembangkan kawasan indystri harus didukung secara penuh.
"BKPM hanyalah pintu masuk, namun bisa kah instansi-instansi lain mendukung dan berkomitmen semua?" kata Enny.
Sebelumnya, BKPM mengeluarkan program Pelayanan Izin 3 Jam. Program ini diharapkan bisa meningkatkan investasi di Indonesia dengan memangkas waktu perizinan menjadi 3 jam. Program ini merupakan instruksi presiden untuk meningkatkan minat investasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.