Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sebut Pelindo II Tak Pernah Lapor soal Amandemen Konsesi JICT

Kompas.com - 03/12/2015, 09:13 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Mantan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan pada Rabu (2/12/2015) berlangsung alot.

Kemenhub memastikan amandemen konsesi yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH), untuk perpanjangan kerja sama pengusahaan Jakarta International Container Terminal (JICT), akan ditinjau ulang.

"Kami diminta oleh Pansus untuk mengkaji ulang. Karena, seandainya perjanjian itu memang ada, maka tidak sesuai dengan Undang -Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Amandemen perjanjian Pelindo II dengan HPH dilakukan sebelum mengadakan perjanjian konsesi dengan pemerintah," ujar Jonan usai rapat di Gedung Nusantara II DPR RI.

Selama ini ucap dia, Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tak pernah dilapori soal dokumen amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Segala informasi terkait amandemen itu didapatkan Kemenhub hanya dari media massa, bukan Pelindo II. Bahkan kata Jonan, pihaknya baru mendapatkan dokumen amandemen saat rapat dengan Pansus.

"Kemenhub tidak mempunyai dokumen amademen, jadi kami hanya tahu dari berita. Betul atau tidak betul kami tidak tahu," kata Jonan.

Seperti amanat UU momen 17 Tahun 2008, operator pelabuhan dalam hal ini Pelindo II harus menandatangi perjanjian konsesi dengan OP Tanjung Priok terlebih dahulu sebelum memutuskan mengkondisikan pengelolaan pelabuhan ke pihak ketiga.

Sedangkan yang dilakukan Pelindo II berbeda. BUMN pelabuhan itu justru mengikat konsesi terlebih dahulu dengan pihak ketiga yakni HPH. Setelah itu baru menandatangi konsesi dengan Kemenhub pada 11 November 2015 lalu.

Namun, tutur dia, Kemenhub tidak bisa langsung melakukan kajian terhadap kontrak HPH dengan Pelindo II lantaran belum memiliki dokumen amandemen kontrak JICT. 

Setelah mendapatkan dokumen amandemen konsesi di rapat Pansus, Kemenhub akan meninjau ulang apakah dalam amandemen itu benar terkait perpanjangan konsesi JICT atau hanya sebatas aksi korporasi. Hasilnya paling paling lambat pada 8 Desember 2015.

Menurut Jonan, bila ternyata dokumen itu terkait perpanjangan konsesi JICT, maka tidak sesuai UU No17 tahun 2008. Sebab, perpanjangan konsesi JICT itu dilaksanakan sebelum Pelindo II melakukan konsesi dengan pemerintah.

Sementara itu Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka sedari awal mempertanyakan legalitas amandemen konsesi JICT oleh Pelindo II. Usai rapat dengan Kemenhub, Pansus pun menyatakan bahwa konsesi itu menyalahi aturan.

"Perjanjian konsesi antara Kemenhub dan Pelindo II baru terjadi tanggal 11 November 2015. Oleh karena itu, semua perjanjian merupakan bukti ketidaktaatan, pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Karena konsesi yang terjadi tanggal 11 November 2015 tidak berlaku retroaktif," kata Rieke saat membaca kesimpulan rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com