Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unitlink Kena Pajak, Asuransi Keberatan

Kompas.com - 03/12/2015, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Para pelaku bisnis asuransi jiwa gundah. Pangkal masalahnya: rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat revisi beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas unitlink, reksa dana, hingga efek beragun aset (EBA). Intinya setiap penghasilan dari imbal hasil investasi akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

Rencana ini pula membuat bingung perusahaan asuransi. Pasalnya, ini akan menggugurkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 56/PJ/2015 tentang pencabutan PPh final 15 persen atas produk asuransi yang baru berlaku sejak 24 Juli 2015.

Merujuk SE itu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransi miliknya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Simon Imanto, Kepala Departemen Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku tak tahu rencana pengenaan pajak unitlink. Ia berpegangan pada kesepakatan Ditjen  Pajak dan AAJI pada Oktober 2015 lalu. Pajak dan AAJI bersepakat bahwa pajak asuransi dan unitlink bebas PPh final.

Alhasil, ia minta agar pemerintah melibatkan pengawas industri asuransi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi atas rencana pajak unitlink.  "Jadi harus ada koordinasi," ujarnya,

Menurut Simon, industri asuransi di Indonesia  saat ini menganut tax exemption, yakni membayar premi dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. Alhasil,  manfaat asuransi dikecualikan dari objek pajak.

Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life menambahkan, rencana perubahan peraturan perpajakan itu bakal mengurangi pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa. Apalagi, selama ini, pertumbuhan asuransi jiwa banyak ditopang produk unitlink.

Adapun salah satu pengurus AAJI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unitlink akan terjadi dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.

Hanya pajak nampaknya bergeming. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan, meski Dirjen Pajak Sigit  Priadi Pramudito mengundurkan diri,  rencana revisi UU PPh tetap berjalan. Ini artinya, rencana pungutan pajak unitlink jalan terus.

Namun, "Karena unitlink sifatnya teknis, saya harus tanyakan dulu ke pihak terkait," kilah Mekar kepada Kontan, Rabu (2/12/2015)  kemarin. (Dina Farisah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com