Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Minta Pemerintah Merevisi Besaran Divestasi Freeport

Kompas.com - 03/12/2015, 16:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Supratman, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Gerindra menyatakan pemerintah seharusnya melakukan revisi terhadap besaran divestasi PT Freeport Indonesia.

Revisi tersebut seharusnya menjadi 51 persen saham mayoritas dari proyeksi 30 persen.

Menurut Supratman, ada hal yang dianggap diskriminatif dalam kontrak Freeport. Mengacu pada kontrak perusahaan tambang lain, kepemilikan saham pemerintah mencapai di atas 30 persen.

"Kewajiban Freeport ada hal yang istimewa karena di kontrak lain 51 persen kenapa freeport hanya 30 persen. Ada sesuatu yang kita luput. Newmont saja 51 persen kenapa Freeport 30 persen? Ini ada diskriminasi," kata Supratman di Gedung DPR, Kamis (3/12/2015).

Supratman mengatakan bahwa persoalan divestasi saham Freeport harus segera diselesaikan. Ia memandang tidak masalah apabila divestasi saham melalui pasar modal dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.

Saat ini, saham Freeport yang dimiliki oleh pemerintah hanya 9,36 persen. Sementara itu, jika untuk mencapai divestasi saham menjadi 30 persen, masih tersisa sekitar 20 persen. Akan tetapi, angka tersebut dianggap sesuatu yang diskriminatif.

"Kalau pemerintah Indonesia tidak punya uang, minta ke BUMN dan BUMD untuk beli 20 persen itu. Kalau tidak ada itu dia boleh IPO. Semua orang boleh memiliki itu dan itu menurut saya tidak salah. Supaya tabir ini bisa terbuka. Memang harus Freeport lepas saham 20 persen pada publik, terutama ke pemerintah atau BUMN," tutur Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com