Ia mengaku, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan perusahaan. Maroef menyatakan hal ini sebagai tanggapan atas pertanyaan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pasalnya, MKD menyatakan Maroef tidak memiliki latar belakang di bidang korporasi. Maroef mulai menjabat Presdir Freeport pada bulan Januari 2015 lalu.
Sebelumnya, ia merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Kontrak Maroef sebagai Presdir berlaku selama satu tahun.
"Tidak ada (tugas untuk memperpanjang kontrak karya). Tugas saya hanya sebagai CEO," kata Maroef di Gedung Parlemen, Kamis (3/12/2015).
Menurut Maroef, selama menjabat Presdir Freeport, dirinya berkomitmen untuk mengikuti segala peraturan negara. Hal ini termasuk perubahan aturan undang-undang mineral dan batu bara (Minerba).
"Sejak saya menjabat sebagai Dirut Freeport, Freeport aset nasional, dibiayai modal asing, tapi semua harus tunduk peraturan. Sehingga yang dikeluarkan undang-undang Minerba, izin kontrak karya ke izin usaha Freeport harus patuh," tuturnya.
Maroef pun mengatakan bahwa, untuk membangun proyek perusahaan dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan pembangunan smelter perlu adanya izin perpanjangan kontrak.
"Dalam perhitungan bisnis, Freeport menanamkan investasi besar. Kalau mau melakukan tambang bawah tanah membutuhkan waktu 5 sampai 10 tahun baru berproduksi. Kalau tidak ada perpanjangan kontrak itu semua tidak bisa dilakukan," tutur Maroef.