Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JICT Lebih Menguntungkan jika Kerja Sama dengan Hutchinson Diperpanjang

Kompas.com - 03/12/2015, 19:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelindo II menyatakan negara akan lebih diuntungkan jika kerja sama pengelolaan  JICT dengan Hutchison diperpanjang.

Lain ceritanya bila terminal tersebut dikelola sendiri oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC, keuntungan yang dihasilkan tak sebesar jika dikerjasamakan.

Hal tersebut berdasarkan perhitungan dengan memproyeksikan nilai manfaat tahun 2019 – 2038 yang disesuaikan dengan nilai saat ini (present value).

Berdasarkan perhitungan, keuntungan yang diperoleh Pelindo II dari kerja sama pengelolaan JICT dengan Hutchison jika kontrak diperpanjang dapat mencapai 668,43 juta atau dollar AS atau sekitar Rp 9,09 triliun.

"Jumlah itu dengan rincian manfaat dari sewa 384,26 juta dollar AS, dividen 69,17 juta dollar AS (untuk porsi kepemilikan saham 51 persen), dan biaya di muka (upfront fee) sebesar 215 juta dollar AS,” papar Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino dalam penjelasan resminya, Kamis (3/12/2015).

Sementara itu jika JICT dikelola sendiri oleh Pelindo II, maka keuntungan yang diperoleh hanya 519, 89 juta dollar AS atau Rp 7,07 triliun (kurs Rp 13.600).

Rinciannya, manfaat dari sewa 384,26 juta dollar AS dan dividen yang diterima Pelindo II 69,17 juta dollar AS, serta dividen dari 49 persen saham Hutchison di JICT sebesar 66,45 juta dollar AS.

Jika JICT dikelola sendiri, dividen yang sebelumnya diperoleh Hutchison masuk ke Pelindo II.

"Karena itu, total dividen yang diterima menjadi lebih besar dibandingkan dividen yang diterima Pelindo II jika pengelolaan melalui kerja sama. Namun, IPC tidak akan mendapat upfront fee (biaya di muka), sehingga berdasarkan perhitungan lebih menguntungkan bila kerja sama pengelolaan JICT dengan Hutchison diperpanjang,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Lino, jika Pelindo II menguasai 100 persen saham JICT, perseroan juga harus membayar termination value sebesar 58 juta dollar AS kepada Hutchison.

Lino menambahkan, perhitungan tersebut dengan asumsi tingkat pertumbuhan pada tahun 2019 – 2038 sama dengan 2016 serta discount rate sebesar 12,5 persen.

Perhitungan tersebut juga belum memperhitungkan keuntungan selama empat tahun (2015 – 2019) dari kenaikan nilai sewa serta asumsi dioperasikannya Terminal 2 oleh IPC.

Dalam kesempatan itu Lino juga menjelaskan, proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT sudah melalui beberapa tahapan  kajian dan pendapat hukum.

Antara lain kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Pengacara Negara.

Selain itu perseroan juga meminta pendapat dari Kantor Hukum Oentoeng Suria & Partners dan Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas Indonesia.

Membentuk Dewan Pengawas (Oversight Committee) dan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit yang hasilnya tidak ada kerugian keuangan negara.

“Saya tegaskan bahwa dalam semua proses ini tidak ada aturan yang kami langgar. Semua dijalankan dengan transparan untuk mematuhi prinsip good corporate governance,“ tutup Lino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com