Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan VII, Pemerintah Turunkan Tarif PPh 21 sebesar 50 Persen

Kompas.com - 04/12/2015, 14:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan bocoran terkait Paket Kebijakan Ekonomi ke VII yang akan dirilis.

Setidaknya ada dua aturan yang akan dikeluarkan dalam paket kebijakan VII, yang akan diumumkan sore ini di istana negara, Jumat (4/12/2015).

Salah satunya, kata Darmin, adalah soal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, sebesar 50 persen.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5 persen hingga 30 persen tergantung nominal penghasilan.

“Ya artinya fasilitas PPh Pasal 21-nya itu 50 persen. Tapi, karyawannya harus sejumlah sekian,” ucap Darmin dengan menyertakan prasyarat perusahaan memperoleh fasilitas pajak.

Dia juga bilang, nantinya perusahaan yang mendapatkan fasilitas pajak ini utamanya adalah perusahaan atau industri padat karya.

Darmin menuturkan, usulan ini pernah ia sampaikan pada 2008 silam. Namun waktu itu perusahaan atau industri belum mau terbuka terkait data karyawan.

“Sekarang katanya sudah terlanjur dibuka melalui BPJS. Ya sudah sekalian aja. Jadi tidak ada masalah,” imbuh Darmin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, menjadi Rp 3 juta per bulan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kedua kebijakan tersebut bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Namun, penurunan tarif PPh 21 sebesar 50 persen masih dianggap kurang besar dampaknya bagi peningkatan konsumsi masyarakat.

“Saya juga dari awal usul skema ini. Tapi kalau uma 50 persen terlalu kecil. Kalau penghasilan Rp 50 juta per tahun, hanya akan menikmati Rp 350.000,” kata Yustinus kepada Kompas.com, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com