Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Mudahkan Perizinan Investasi dari Singapura

Kompas.com - 04/12/2015, 17:16 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah United Overseas Bank (UOB) Singapura kini bisa peroleh izin prinsip dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa harus berkunjung ke Indonesia.

Mereka tinggal mengajukan izin melalui kantor Indonesian Investment Promotion Center yang merupakan kantor perwakilan BKPM di Singapura.

Izin prinsip merupakan izin yang perlu didapatkan oleh perusahaan asing saat ingin membentuk perusahaan di Indonesia. Keputusan ini, disepakati melalui MOU yang ditandatangani BKPM dan UOB di Singapura Jumat (4/12/2015).

"Layanan ini adalah usaha untuk mempermudah proses perizinan Investasi di Indonesia," ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani.

Dengan layanan ini, dia berharap akan menarik lebih banyak investor ke Indonesia di berbagai sektor.

Franky melanjutkan bahwa kebijakan ini menguntungkan kedua belah pihak.

Di satu sisi, Indonesia membutuhkan para investor untuk berinvestasi di Indonesia, di sisi lain UOB memiliki jaringan yang kuat.

"UOB memiliki jaringan regional yang kuat, jadi saling melengkapi," ujar Franky.

Iwan Satawidinata, Wakil Direktur Utama UOB Indonesia, mengatakan Indonesia sedang menjadi tujuan investasi perusahaan-perusahaan di Asia. Menurutnya, arus masuk investasi asing ke Indonesia meningkat dalam sembilan bulan pertama di 2015.

"Arus masuk investasi asing langsung ke Indonesia terus bertambah dan saat ini telah berjumlah US$21,3 Miliar, atau naik sebesar 16,9 persen dibandingkan 2014," ujar Iwan.

“Kolaborasi antara BKPM dengan UOB yang memiliki lebih dari 200 cabang di Indonesia akan memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan untuk memaksimalkan trend pertumbuhan ini” pungkas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com