Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penunggak Pajak Dibebaskan, Satu Orang di Antaranya WN Perancis

Kompas.com - 04/12/2015, 19:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penunggak pajak yang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II, B Bangli, hari ini Jumat (4/12/2015) dibebaskan setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak.

Satu orang berkewarganegaraan Perancis berinisial RJD. RJD merupakan Direktur dan penanggung jawab PT LBI yang bergerak di bidang restoran. RJD memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 220 juta.

RJD disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (3/11/2015).

Satu penunggak pajak lagi adalah WNIM yang merupakan wajib pajak pribadi memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 605 juta.

WNIM merupakan pengusaha di bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya adalah makanan dan minuman.

"RJD dan WNIM tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara," kata Anita Widiati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Dia merinci, hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak sedang diajukan penyanderaan dengan potensi Rp 135 miliar.

Di sisi lain, telah dibebaskan 29 penanggung pajak dengan realisasi pencairan Rp 90,6 miliar, dan tersisa 8 penanggung pajak yang masih disandera.

Mereka terdiri dari 3 penunggak pajak di Lapas Cikarang, 1 penunggak pajak di Lapas Malang, 3 penunggak pajak di Lapas Salemba, dan 1 penunggak pajak di Lapas Bintan, dengan potensi piutang pajak yang belum dibayar Rp 44,4 miliar.

Penanggung pajak yang disandera dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Selain itu, mereka juga bisa bebas apabila batas waktu sesuai yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com