Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun, Senin (7/12/2015).
Lee mengatakan jika pemerintah tidak konsisten menjalankan Permendag tersebut, hal tersebut hanya akan merugikan pihak Samsung.
Salah satu poin dalam Permendag no 38 tahun 2013 itu mewajibkan setiap industri telepon seluler yang ingin menjual produknya di Indonesia harus membuat pabrik di Indonesia.
Kebijakan ini dibuat karena tingginya tingkat impor telepon genggam saat itu.
"Karena pemerintah membuat kebijakan itu, kami turuti. Sekarang kami sudah membuka 20 pabrik di Indonesia," ujarnya.
Menurut Lee, saat ini banyak perusahaan seluler yang menyamakan memproduksi pabrik ponsel hardware dengan membangun teknologi software. Karenanya, pemerintah dinilai tidak konsisten menjalankan ketentuan tersebut.
"Itu berbeda jauh. Bikin handphone di indonesia costnya lebih besar dari impor. Sedangkan kita sudah buat 20 pabrik di sini. Tidak adil buat kami," ujar Lee.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.