Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan POM Musnahkan Rp 3,62 Miliar Kosmetika dan Makanan Ilegal

Kompas.com - 08/12/2015, 02:53 WIB
Antonius Googie

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com- Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah produk ilegal hasil pengawasan dalam dua tahun terakhir.

Menurut ketua BPOM Roy Akexander, pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukannya ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Pada Januari hingga Desember 2015, BPOM melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah. (Baca: BPOM Gandeng Kominfo dan KPI Awasi Obat dan Makanan)

"Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE). Lalu jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan), produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah," ujar Roy Senin (7/11/2015).

Terkait dengan penindakan secara pro-justitia terhadap obat dan makanan ilegal, BPOM melakukan pemeriksaan rutin. Dari pemeriksaan rutin sepanjang 2015, terkumpul 15 perkara. (Baca: BPOM: Ini Nama Kosmetik Palsu dan Berbahaya yang Beredar di Jakarta)

"Secara rinci 15 perkara itu terbagi menjadi dua perkara mengenai obat ilegal dan tidak memenuhi syarat, enam perkara mengenai kosmetika ilegal, dan tujuh perkara mengenai pangan ilegal. Selain itu dari data pengembangan periode Januari hingga awal Desember 2015 telah tercatat sebanyak 47,8 miliar rupiah bagi pemusnahan obat dan makanan di Kendari, Semarang, Palembang, Jakarta, Medan,Pekanbaru, dan Serang," papar dia.

Roy juga menyampaikan bahwa Badan POM mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas,  atau tidak terpengaruh terhadap iklan.

Apabila masih ada yang menjual obat dan makanan secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. (Baca: BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Pasar Asemka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com