Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Jalan Perlu, Perbaikan dan Penyediaan Angkutan Umum Mutlak

Kompas.com - 08/12/2015, 14:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Infrastruktur jalan di Ibu Kota Indonesia, Jakarta, dinilai masih sangat perlu. Sebab berdasarkan data 2014, jumlah rasio jalan dengan luas wilayah di Jakarta hanya sekitar 7 persen. Jauh dari kata ideal rasio jalan yang mencapai 20 persen.

Hanya saja, jalan-jalan baru di Jakarta nantinya harus digunakan bagi angkutan umum yang efisien. Oleh karena itu, perbaikan penyediaan sarana angkutan umum yang murah dan cepat juga mutlak dilakukan.

"Solusinya itu angkutan umum harus dipacu lebih banyak, tapi tentunya pembangunan jalan juga perlu," ujar Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Hermanto Dardak di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan Elly Andriani Sinaga sependapat dengan Hermanto. Nanti kata dia, saat ada Trans Jabodetabek, penggunaan jalan-jalan baru di Jakarta sangat penting karena bisa digunakan sebagai jalur khusus bus tersebut.

Saat ini Pemerintah tengah mengembangkan pembangunan enam ruas jalan tol di wilayah Jakarta guna mengatasi kemacetan. Nantinya jalan tol tersebut akan dilengkapi satu lajur khusus untuk bus rapid transit (BRT).

Menurut Elly, angkutan umum yang melayani masyakat haruslah angkutan umum yang terpercaya bukan yang justru ugal-ugalan mengacuhkan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpangnya.

Nantinya, sarana aplikasi online juga akan digunakan sehingga pengguna jasa Trans Jabodetabek bisa tahu persis informasi yang dibutuhkan misalnya jarak, waktu tempuh, dan lain-lain.

Pemerintah sendiri, kata Elly, menargetkan angkutan Jabotabek terintegrasi mampu mengangkut sekitar 60 persen masyakarat Jabodetabek.

"Iya 60 persen agar efisiensi, terus 80 ruas jalan harus dilalui oleh angkutan umum," kata Elly.

Pemerintah pun siap merayu masyarakat agar beralih menggunakan angkutan umum terintegrasi dengan memberikan service yang baik kepada masyakarat.

Pada tanggal 18 September 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.

Tugas badan tersebut yakni mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor,Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com