Sebab, kenaikan tarif listrik justru akan mengerek inflasi. "Jadinya seperti lingkaran setan, yang tak akan pernah tuntas," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Selain inflasi, alasan PLN menaikan tarif listrik lantaran kerugian Rp 300 miliar per bulan juga diragukan YLKI.
Menurut Tulus, PLN hanya mengklaim kerugian padahal belum ada audit kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejak 1 Desember 2015, tarif listrik 12 golongan mengadopsi tarif adjustment. Dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Dengan adanya aturan tersebut maka tarif listrik disesuaikan setiap bulan dengan indikator nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.