"Bimtek ini sudah dua kali dilaksanakan oleh biro hukum dan humas dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai dalam kearsipan terutama dalam kearsipan bidang hukum. Para peserta diharapkan dapat memperoleh pengetahuan tentang pengelolaan dokumen, terutama dokumen hukum yang baik di lingkungan BNP2TKI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, Senin (7/12/2015).
Dasar dari pelaksanaan bimtek ini adalah amanat dari Undang-undang No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, bahwa setiap instansi pemerintah wajib mengelola informasi dan dokumentasi hukum.
Dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan informasi hukum harus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Permenhukham tersebut merupakan panduan standar dalam pengelolaan dokumentasi hukum bagi setiap instansi.
Ramiany mengatakan, tujuan dilaksanakannya bimtek tersebut adalah supaya ada keseragaman dalam pengelolaan dokumentasi dan mempercepat penemuan kembali sebuah dokumentasi, serta meningkatkan pelayanan kepada publik terhadap pemberian informasi hukum.
"Diharapkan para peserta bimtek tidak hanya mendapatkan teori dan pratik tentang pengelolaan dokumen, tetapi setelah selesai bimtek ini mereka juga dapat mengimplementasikan di masing-masing unitnya," kata Ramiany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.