Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Katakan Masih Ada Pelanggaran HAM di Bidang Kelautan dan Perikanan

Kompas.com - 10/12/2015, 20:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perbudakan yang terungkap di Benjina, Maluku, membuka mata bahwa praktik penindasan paling purba itu masih terjadi di zaman modern saat ini. Ironisnya, praktik tersebut terjadi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, 10 Desember 2015 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan pernyataan-pernyataan terkesan keras terkait pelanggaran HAM di sektor yang kini menjadi tanggung jawabnya itu. "Kita mengaku sebagai bangsa beradab, bangsa punya harkat martabat, bangsa yang punya pembangunan modern, kita bagian modernisasi, dan sivilisasi sebagai satu kesatuan ekonomi yang besar. Beberapa kejadian pengungsi imigran di Suriah, Rohingya, semestinya buat kita sadar ada hal yang salah," ujar Susi saat berbicara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Sebagai bangsa modern, ucap dia, Indonesia seharusnya tak boleh lagi melihat adanya praktik perbudakan. Namun, kasus Benjina telah membuka fakta bahwa perbudakan itu masih terjadi. "Setiap kita makan harusnya ingat bahwa ada sebagian dari orang-orang kita yang bekerja dua puluh jam, tiga hari, minum dibatasi, disiksa, diperlakukan tidak senonoh dan sebagainya," kata menteri "nyentrik" itu.

Orang-orang, khususnya para anak buah kapal (ABK) yang hak asasinya terenggut itu lanjut dia, tak punya banyak pilihan. Bila melawan, bukan tak mungkin dibuang ke laut. "Banyak anak-anak, orang muda yang seharusnya jadi tulang punggung keluarga, terenggut karena ketamakan. Kita ingin bangun kejayaan bahari, cukupi protein kita, tapi kita juga punya mentalitas beradab. Kita tidak bisa membiarkan kejayaan kelautan kita dengan membiarkan praktik perbudakan," ucap Susi.

Oleh karena itu tutur menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, sudah selayaknya Indonesia sebagai bangsa yang beradab memperhatikan persoalan HAM. Baginya, pembangunan Indonesia, pertumbuhan ekonomi, tak boleh membuang hak asasi yang melekat dalam diri seorang manusia.

Atas dasar itulah Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 35 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan dan penghormatan HAM kepada para pekerja di sektor kelautan dan perikanan. "Saya berharap dengan adanya aturan ini, kita bisa lebih bekerja sama-sama membantu, menolong, membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil HAM-nya sebgai manusia layaknya kita," demikian Menteri Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com