Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggebrak Lagi, Susi "Lawan" Penindasan Paling Purba di Dunia

Kompas.com - 10/12/2015, 22:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menggebrak dengan mengeluarkan aturan yang akan melindungi hak-hak asasi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Aturan itu dikeluarkan tepat pada Hari HAM Internasional, Kamis (10/12/2015) ini.

Latar belakang aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 35 Tahun 2015 itu adalah fakta bahwa sektor kelautan dan perikanan sangat rentan terhadap berbagai pelanggaran HAM.

"Apalah pembangunan sebuah bangsa jika sebagian dari bangsa itu hidup tidak layak, bahkan terancam dan terpaksa kerja rodi zaman Belanda. Hari ini, masih ada realita itu di tempat yang berbeda. Selayaknya, hari ini kita peringati Hari HAM dunia," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik upaya yang dilakukan Susi. Menurut lembaga tersebut, Susi adalah pejabat negara pionir yang membuat kebijakan nyata dalam mencegah dan menindak praktik penindasan manusia paling purba, yakni perbudakan.

"Kami sambut baik. Ini terobosan yang sangat penting. Ini cermin komitmen besar kenegaraan konstitusi kita dalam menjamin soal HAM," kata Wakil Ketua Komisi Nasional HAM Roichatul Aswidah.

Berdasarkan data resmi yang dimiliki Susi, ada sekitar 210.000 orang Indonesia bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Namun, dari laporan yang ia terima, sebenarnya jumlah orang Indonesia yang bekerja menjadi ABK di luar negeri mencapai 400.000 orang.

Berkaca pada kasus di Benjina, tempat para ABK asing yang berasal dari Myanmar dijadikan budak-budak, Susi mengatakan bahwa semua pihak harus juga memikirkan nasib ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri. (Baca: Kasus Benjina Terbongkar, Menteri Susi Risau)

Selama ini, kata dia, laporan yang masuk kepadanya mengenai nasib ABK Indonesia hanya berisi informasi singkat. Biasanya, laporan itu menunjukkan bahwa ABK asal Indonesia kehilangan nyawa di kapal-kapal asing.

Oleh karena itu, dengan adanya aturan baru, pemerintah menjamin perlindungan dan penghormatan HAM bagi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan.

Nantinya, para pekerja akan disertifikasi sehingga perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan juga melaksanakan penghormatan terhadap HAM.

Terkait hal teknis mengenai evaluasi pelaksanaan Permen KP ini, suatu badan khusus nantinya akan dibentuk untuk mengurusi persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com