Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tax Amnesty, Repatriasi Dana Pengemplang Pajak Hanya Opsional

Kompas.com - 12/12/2015, 11:12 WIB
NUSA DUA, KOMPAS.com -  Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui ketentuan pengembalian dana wajib pajak ke dalam negeri dalam Rancangan UU Pengampunan Pajak hanya bersifat opsional, dengan iming-iming insentif pengurangan uang tebusan yang wajib dibayarkan.

Menkeu, dalam sebuah seminar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/12/2015), memastikan pasal repatriasi tersebut sudah tercantum pada Rancangan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Versi (draf RUU Pengampunan Pajak) yang saya miliki, yang terakhir, repatriasi masuk," ujarnya dalam konferensi pers "Seminar Reformasi Fiskal untuk Mendukung Pertumbuhan yang Kuat dan Merata".

"Yang repatriasi tarif (uang tebusannya) akan lebih kecil, jika tidak repatriasi tarifnya lebih tinggi," tambahnya.

Namun, Bambang masih enggan mengungkapkan besaran terbaru tarif tebusan untuk wajib pajak yang ingin "diampuni" dari sanksi pajak, dengan skema pengampunan pajak tersebut.

Bambang menegaskan pengampunan pajak menjadi terobosan yang harus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki basis data pajak. Dengan perbaikan basis data pajak yang menjadi salah satu masalah mendasar pajak, --selain tingkat kepatuhan--, potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak tergali, diharapkan dapat diserap maksimal untuk pembiayaan pembangunan.

Setelah repatriasi dana wajib pajak yang ditaruh di luar negeri ke dalam negeri, pemerintah akan mendorong dana tersebut untuk diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbesar kepemilikan domestik di portofolio SBN, dibandingkan kepemilikan asing yang saat ini mencapai 37,4 persen.

Saat ini, Bambang mengaku belum bisa memastikan potensi dana yang kembali ke dalam negeri akibat pengampunan pajak. Sebelumnya, Sigit Pramudito saat masih Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan, potensi tambahan penerimaan dari pengampunan pajak sebesar Rp 60 triliun. (baca: Pemerintah Targetkan Rp 60 Triliun dari Pengampunan Pajak)

Bambang berharap, RUU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada tahun ini.

Adapun perkembangan terakhir dari parlemen, pada Selasa (9/12/2015) sidang paripurna DPR yang mengagendakan paparan Badan Legislasi tentang RUU Pengampunan Pajak ditunda ke Selasa pekan depan, karena jumlah anggora DPR yang hadir jauh dari batas kuorum.

baca juga: Tax Amnesty, Aset Pengemplang Pajak Tak Perlu Dibawa ke Indonesia?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com