Sebanyak 39 dari 48 perusahaan yang mendapat kemudahan merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dan 9 perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
“Total nilai rencana investasi ke-48 perusahaan tersebut sebesar Rp 127,7 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang,” terang Kepala BKPM Franky Sibarani, di Jakarta, Senin (14/12/2015).
Perusahaan baik PMA maupun PMDN yang diusulkan mendapat kemudahan impor itu bergerak di berbagai sektor seperti industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik.
Kemudian ada pula yang berasal dari industri makanan, industri listrik, gas dan air, industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, serta industri karet, barang dari karet, dan plastik.
Selain itu, ada pula yang berasal dari industri perumahan, kawasan industri, dan perkantoran, industri alat angkutan dan transportasi lainnya, industri transportasi, gudang, dan elektronika, industri tekstil, industri hotel dan restoran.
Ada juga yang berasal dari industri kertas, barang dari kertas, dan percetakan.
Franky memaparkan, ke-48 perusahaan tersebar di 20 provinsi, diantaranya yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Kepualauan Riau, dan Maluku Utara.
“Perusahaan diberikan kemudahan jika memenuhi beberapa persyaratan, antara lain benar-benar sedang dalam tahap konstruksi gedung pabrik, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir, dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor,” kata Franky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.