Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli Ancam "Kepret" Pengusaha yang Memanipulasi Ukuran Kapal Ikan

Kompas.com - 17/12/2015, 15:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

SIBOLGA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengaku akan "mengepret" para pengusaha yang memanipulasi ukuran kapal-kapal penangkap ikannya.

Selama ini, kata dia, banyak kapal-kapal besar yang ukurannya dimanipulasi untuk melegalkan penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

"Kalau sampai akhir Januari (2016) belum (diubah data ukuran kapal), saya kepret nanti Pak," ujar Rizal Ramli saat berdialog dengan salah satu pemilik kapal di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (17/12/2015).

Dia mengaku sudah memberikan waktu kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mendata ulang kapal-kapal ikan.

Tenggat waktu yang diberikan hingga akhir Januari 2016 mendatang.

Oleh karena itu, agar kapal-kapal penangkap ikan tak ditindak, Rizal meminta semua pengusaha kapal ikan untuk segara melakukan berbaikan data ukuran.

Permasalahan manipulasi kapal itu diketahui setelah adanya laporan dari Kementerian Kelautandan Perikanan (KKP).

Pasalnya, kapal-kapal ikan yang berkapasitas di atas 30 Gross Ton (GT) malah menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Padahal, berdasarkan Permen KP No 2 Tahun 2011, kapal di atas 30 GT tak boleh menggunakan cantrang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com