Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rizal Ramli Dilapori Penggunaan "Trawl" Dibekingi Oknum DPRD

Kompas.com - 18/12/2015, 11:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

SIBOLGA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli langsung merespons cepat laporan nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, Sumatera Utara.

Laporan itu terkait masih banyaknya penggunaan alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) disekitar Sibolga dan Tapanuli Tengah. Parahnya, penggunaan alat tangkap yang dilarang itu dikabarkan dibekingi oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Rizal pun langsung menelepon Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin.

"Pak Asep, saya habis melakukan diskusi bersama nelayan Sibolga, saya dengarkan di sini masih banyak nelayan-nelayan besar menangkap ikan memakai pukat harimau," ujar Rizal saat berbicara dengan Asep melalui sambungan telepon.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia. (baca juga: Kalau "Trawl" Dilegalkan, Menteri Susi Memilih Mundur)

Selama ini penggunaan alat tangkap ikan itu dianggap merusak ekosistem laut. Saat digunakan, trawl yang berupa jaring dengan yang luas bisa menyapu biota di dasar laut saat ditarik oleh kapal.

Kerusakan ekosistem laut akan semakin parah bila jaring alat tangkap tersebut semakin besar dan ditarik oleh kapal-kelak besar. (baca: Menteri Susi Larang Penggunaan API Jenis Cantrang)

Oleh karena itu, Rizal pun memerintahkan Asep untuk segera mengirim tim ke Sibolga.

"Secepatnya kirim tim untuk awasi dan tangkap para pelanggar untuk ditindak lebih tegas, terima kasih Pak Asep," ucap Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com