Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenakan Tarif Jasa, INSA Tarik Ribuan Kapal

Kompas.com - 19/12/2015, 21:31 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Asosiasi perusahaan pelayaran Indonesia National Shipowners Association (INSA) Surabaya akan menarik ribuan unit kapal dari Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait aturan otoritas pelabuhan setempat.

"Seluruh pengusaha kapal di bawah naungan INSA pastinya merasa keberatan dengan aturan baru yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenvens H. Lesawengan seperti dikutip Antara di Surabaya, Jumat (18/12/2015).

Penarikan tersebut, menurut dia, terkait dengan aturan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya yang menginstruksikan kapal dengan kedalaman draf lebih dari 9,5 meter Low Water Spring (LWS) harus melewati alur baru APBS dan mulai dikenakan tarif jasa penggunaan.

Menurut dia tarif jasa di alur baru APBS mulai berlaku pada Sabtu (19/12/2015) ini.   Besaran tarif untuk kapal besar bermuatan lebih dari 20.000 gross tonnage (GT) mencapai 0,5 dollar AS per GT untuk sekali lewat bagi kapal luar negeri dan Rp 2.500 per GT per sekali lewat untuk kapal dalam negeri.

"Selama ini kapal besar dengan draf 9,5 meter LWS atau lebih dapat melewati alur lama APBS tanpa biaya jasa penggunaan atau fee channel, sehingga peraturan baru itu dinilai bertentangan dengan surat edaran pemerintah terkait," ujarnya.

Surat edaran pemerintah terkait, lanjutnya, pada 24 November 2014 menjelaskan tetap mempertahankan kedalaman di alur lama sedalam 9,5 meter LWS, sedangkan peraturan baru tersebut berbeda dengan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah sebelumnya.

"Aturan APBS dari Kemenhub per Sabtu akan membunuh industri pelayaran. Kami yang aman-aman saja di alur lama sekarang dipaksa harus lewat jalur baru dengan tarif yang luar biasa mahal," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan sejak lama sekitar 2.000 unit kapal dengan kedalaman lebih dari 12 LWS masih bisa masuk alur lama APBS dengan tarif channel nol.

"Kami menyayangkan surat edaran dengan No. KU.501/03/01/OP.TPS.15 tentang pemberlakuan tarif jasa penggunaan APBS karena APBS yang digadang-gadang menjadi gerbang masuknya kapal besar ini akan memberhentikan minat perusahaan kapal besar untuk berlayar melalui APBS," jelasnya.

Ia berharap aturan yang akan dilaksanakan per Sabtu itu harus kembali pada kebijakan yang lama. Jika tidak, pihaknya tidak akan masuk Surabaya dan tidak akan melakukan aktivitas bongkar muat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com