Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat HGB bagi Petani Dipermudah

Kompas.com - 22/12/2015, 12:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses permodalan.

Kali ini, pemerintah akan memudahkan pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bagi para petani dan para pekebun.

Kemudahan pengurusan sertifikat HGB ini diberikan kepada para petani atau pekebun yang menggarap lahan milik negara dengan status hak pakai selama kurun waktu tertentu.

Sementara itu, bagi petani yang menggarap lahan milik sendiri, pemerintah akan mempermudah pengurusan sertifikatnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kemudahan pengurusan HGB dan sertifikat bagi petani dan pekebun ini bertujuan agar para petani bisa memiliki "agunan" untuk dijaminkan ke bank guna mengakses permodalan.

Nantinya, Ferry mengatakan, kementeriannya akan mendatangi para petani dan pekebun untuk pengurusan sertifikat.

"Kami hampiri mereka, (biaya pengurusan) digratiskan. Intinya, sepanjang untuk kebutuhan ekonomi, semuanya akan dimudahkan," kata Ferry kepada Kontan baru-baru ini.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah memberikan fasilitas sertifikat HGB bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi binaan pemerintah daerah. Fasilitas ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII yang dirilis pada awal Desember 2015.

Pada tahap awal, pemerintah setidaknya akan memberikan fasilitas HGB bagi PKL yang berada di 34 lokasi binaan milik pemerintah daerah, antara lain di Makassar, Banten, Bandung Barat, dan Lembang.

Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, memandang, kebijakan tersebut bisa memberikan efek positif kepada masyarakat.

Selama ini, para pekebun kecil yang biasa menjual sendiri hasil kebunnya kerap menggantungkan modal usaha kepada rentenir. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com